_______________________

_______________________
______________________

Senin, 20 Desember 2010

Tips Sehat Mengatasi Flu, Pilek dan Influenza Bagi Blogger Yang Suka Begadang

Tips Sehat Mengatasi Flu, Pilek dan Influenza Bagi Blogger Yang Suka Begadang

By admin on Oct 15, 2008 with Comments 20

Tips sehat mengatasi flu, pilek, influenza ini sebetulnya mudah dan murah. Bahkan tidak perlu ke dokter kalau memang belum diperlukan. Karena pada dasarnya penyakit ini akibat dari infeksi virus (Viral infection). Infeksi virus itu bersifat self limiting diseases, yang artinya bisa sembuh sendiri. Dengan usaha yang ringan kita bisa mengatasi flu, pilek dan influenza. Bagaimana tips mengatasi flu itu?

Berikut beberapa langkah yang saya lakukan. Lho kok saya? ya..karena dua hari ini saya, ( konsultasi kesehatan ) terbaring istirahat di tempat tidur karena tubuhku sudah tidak mampu mengatasi flu berat dan batuk.

1. Tirah baring, usahakan istirahat di temat tidur dengan tenang. Tinggalkan sejenak semua urusan. pusatkan ada pikiran bahwa saya harus sembuh dari penyakit ini. Dengan demikian sistem imun tubuh mendapat energi positif dari pikiran yang positif pula.
2. Minum air putih yang banyak. banyaknya sekuat anda minum. tidak melulu air putih saja, bisa air teh hangat, air hangat kuku,
3. Minum vitamin atau suplemen lainnya. Pada saat flu, sistem imun atau daya tahan tubuh menurun, membutuhkan bantuan dari luar. Inilah saat yang tepat minum vitamin atau madu dan lain-lain.
4. Usahakan makan yang seimbang gizinya.hindarkan makanan berlemak dan gorengan.
5. Berdoa, dengan berdoa semoga diberi kesembuhan. Dengan berdoa merangsang sistem daya tahan tubuh untuk meningkatkan kekebalan imunnya.

Kalau langkah-langkah mengatasi flu , pilek tersebut belum berhasil ya…kunjungi dokter anda. Tujuannya berobat ke dokter ini mempunyai dua tujuan , yaitu

1. Memastikan apakah ada infeksi tumpangan yang lain. maksudnya? untuk memastikan apakah infeksi flu murni atau infeksi tumpangan lainnya. Kalau hanya flu, pilek, batuk biasa tidak masalah. yang menjadi masalah adalah kalau ada co-infection dengan yang lain seperti URTI, DHF, tifus dan lain-lain. Karena gejala awal dari penyakit tersebut sama seperti gejala flu. Istilah kedokterannya, flu like syndroma. Jadi perlu hati-hatinya di sini.
2. Untuk mendapatkan obat-obatan yang sesuai dengan gejala yang ada. Seperti obat untuk penurun panas, obat untuk hidung tersumbat, untuk untuk mengencer dahak atau lendir, dan vitamin

Semoga kita semua terhindar dari penyakit flu, pilek dan influenza. semoga tips mengatasi flu ini bermanfaat buta rekan-rekan blogger, khususnya yang suka begadang pada malam hari. Sehat selalu dan terhindar dari flu, pilek dan influenza.

Filed Under: Uncategorized

Tags: daya tahan tubuh • Dokter • flu • infeksi • influenza • pilek • situs konsultasi dokter • tips kesehatan • tips sehat

About the Author: Fajar Rudy Qimindra. Biasa dipanggil Fajar atau QIMI. Seorang DOKTER yang menjadi BLOGGER untuk berbagi manfaat buat sesama. Sehari - hari bekerja di RS PERTAMINA BALIKPAPAN. Secara reguler juga dikirim ke lokasi Oil & Mining Company. Dokter Panggilan,..kata teman2. Blog saya http://Konsultasikesehatan.net atau http://fajarqimi.com. Silakan Berlangganan Gratis artikel saya lewat http://feeds.feedburner.com/dokterOnline ( disadur dari
Fajar QIMI Online
Seorang Dokter yang Belajar Menjadi Prodokter dan Problogger
konsultasi kesehatan; dokter online; konsultasi gratisi)

Jumat, 03 Desember 2010

indooonesiiiiaa

Terima Kasih "Merah Putih"
Kamis, 02 Desember 2010 | 03:49 WIB
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Jakarta, Kompas - Terima kasih, ”Merah Putih”. Ucapan itu pantas disampaikan kepada pemain Indonesia yang tampil heroik dan impresif saat melumat Malaysia, 5-1 (2-1), pada penampilan perdana penyisihan Grup A Piala Suzuki AFF 2010 di Stadion Utama Bung Karno, Jakarta, Rabu (1/12). Kans Indonesia lolos ke semifinal pun terbuka lebar.

Semua pemain tampil maksimal, nyaris sulit menemukan cacat pada permainan mereka. Spirit tanding, kekompakan tim, sikap tidak cepat puas, dan permainan penuh energi menyatu dalam tontonan sepanjang 90 menit itu. Sekitar 30.000 penonton di stadion dan mungkin jutaan warga di Tanah Air yang menyaksikan lewat televisi dibuat klimaks lewat lima gol.

Lima gol itu diawali gol bunuh diri bek Malaysia Mohd Asraruddin Putra bin Omar menit ke-22, striker Cristian Gonzales (33’), gelandang Muhammad Ridwan (52’), gelandang pengganti Arif Suyono (77’), dan striker Irfan Bachdim saat injury time. ”Kami tidak berpikir, kami bisa menang 5-1. Skor itu terlalu tinggi. Menang 3-1 saja cukup wajar,” kata Alfred Riedl, Pelatih Indonesia, dalam jumpa pers.

”Saya sangat gembira malam ini. Tetapi, seusai laga saya sampaikan kepada pemain agar jangan terlalu bermimpi. Dengan kemenangan besar ini, kami belum dapat apa-apa. Kami ingatkan pemain harus bersiap-siap untuk laga berikutnya,” lanjut pelatih asal Austria itu.

Pada laga berikutnya, Indonesia menjamu Laos yang menahan Thailand, 2-2. Para pemain Indonesia semalam benar-benar menjadi bintang. Nama-nama mereka terpampang di sekeliling tribune atas.

Menit ke-18, suporter Indonesia dikejutkan gol striker Norshahrul Idlan bin Talaha. Ia dalam posisi bebas tanpa kawalan bek kiri Mohammad Nasuha saat menerima umpan silang mendatar tandemnya, Mohd Safee bin Mohd Sali. Gol itu bermula dari dilewatinya bek Hamka Hamzah oleh Mohd Safee.

Gol itu tidak mematahkan semangat pemain Indonesia, tetapi menjadi cambuk daya juang mereka. Mereka bahkan makin kesetanan. Berselang empat menit kemudian, tim asuhan Alfred Rield mampu menyamakan skor, 1-1, berkat gol bunuh diri Mohd Asraruddin saat berusaha mengantisipasi bola silang gelandang Oktovianus Maniani.

Menit ke-33, seisi stadion terasa seperti meledak oleh teriakan kegembiraan penonton saat striker Cristian Gonzales menjebol gawang Malaysia dengan tendangan mendatar dan terarah ke pojok kanan kiper Mohd Sharbinee Allawee bin Ramli. Setelah disodori umpan kapten Firman Utina, pemain naturalisasi asal Uruguay itu menggocek bola sebentar sebelum melepaskan tendangan mematikan itu.

”Kami tidak berpikir kami bisa kalah 1-5,” kata K Rajagopal, Pelatih Malaysia. ”Kami mengawali laga secara positif dengan mencetak gol. Tetapi, setelah itu kami buat kesalahan yang berlanjut dengan kesalahan hingga membuat nyaman Indonesia.”

Ia menepis anggapan bahwa pemainnya grogi oleh atmosfer dukungan penonton tuan rumah. Sepanjang laga, penonton tidak berhenti memberikan dukungan. Genderang bunyi tetabuhan terdengar di sana-sini, seolah memompa energi tambahan bagi pemain. Satu-satunya hal tidak terpuji dari penonton, cemoohan dan sorak-sorai mereka saat lagu kebangsaan Malaysia berkumandang. Selain itu, letupan kembang api dan letusan mercon juga bisa menjadi sorotan Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF).

Keputusan Riedl lebih memercayakan Bachdim daripada Bambang Pamungkas, sungguh tepat. Bachdim, mantan pemain yunior Utrecht (Belanda), lebih banyak bergerak. (OTW/SAM)

-Animasi Indonesia Menginternasional-

Membicarakan film animasi tentunya akan menggiring ingatan ’kita’ pada karya maestro dunia seperti Walt Disney dengan tokoh Donal Bebek-nya, Warner Bross yang sukses melambungkan "Tom and Jerry", ataupun Hana-Barbera dengan Scooby Doo yang cukup melegenda di ingatan anak-anak.

Namun, siapa sangka dari sebuah resor di salah satu sudut Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah lahir puluhan film animasi yang kualitasnya tak kalah dari film produksi dari negeri Paman Sam sekalipun.

Sebuah resor yang bernama Turi Beach di kawasan Nongsa ternyata dihuni bukan hanya oleh para pelancong yang ingin menikmati indahnya pantai berpasir putih, namun juga oleh ratusan kaum muda yang kreatif di bidang animasi.

Ratusan kaum muda kreatif itu bekerja di bawah payung PT. Systrans Multi Media. Mereka telah menghasilkan berbagai karya animasi yang dipesan oleh berbagai perusahaan sinema bertaraf internasional.

"Animator muda itu berasal dari berbagai kota di Indonesia," kata Daniel Harjanto, ’bos’ PT. Systrans Multi Media, di Batam, Kamis.

Salah satu karya film animasi yang telah menginternasional adalah film ’Sing to the Dawn’ yang diproduksi PT. Systrans Multi Media dengan bendera Infinite Frameworks (IFW).

Film tersebut selesai diproduksi tahun 2009 atas kerjsama dengan pemerintah Singapura. "Kerjasama itu ditandatangani tahun 2005 dan baru selesai diproduksi pada empat tahun kemudian," katanya.

Pengerjaan film itu sepenuhnya dilakukan di Batam oleh sekitar 150 animator asal Indonesia dan hanya melibatkan lima animator asing.

Distribusi film Sing to the Dawn yang memakan biaya sekitar 2,5 juta dolar Amerika Serikat itu mencakup ke berbagai negara seperti Singapura, Korea, dan Rusia, katanya.

Film itu merupakan adapatasi dari novel karya Minfung Ho berjudul Sing to The Dawn.

Novel tersebut bercerita tentang kakak beradik yang berusaha melindungi tempat tinggal mereka dari kontraktor penipu.

Infinite Frameworks membuat adaptasi novel Minfung Ho tersebut atas permintaan pemerintah Singapura yang ingin buku wajib di beberapa SD di negara tersebut dibuatkan filmnya.

Dia mengatakan film ini bahkan telah dibuat dalam versi Indonesia dengan judul "Meraih Mimpi", dengan melibatkan beberapa artis terkenal seperti Cut Mini dan Gita Gutawa sebagai pengisi suaranya.

Selain Sing to the Dawn, studio animasi yang bermarkas di kawasan sejuk Pulau Batam itu juga memiliki film-film animasi yang telah dipasarkan seperti Garfield, Franklin and Friends, Leonard/Dr.Contraptus dan Rollbots. "Khusus untuk film Franklin and Friends kini telah dapat dinikmati melalui kanal HBO," kata Daniel.

Film itu merupakan pesanan dari konsorsium perfilman dari Singapura dan Kanada sebanyak 26 episode dengan pengerjaan selama 18 bulan.

Dia mengatakan ketertarikan perusahaan film animasi untuk memproduksi film di Batam bukan hanya karena faktor biaya murah, namun juga kualitas. "Kalau mau cari biaya produksi murah bisa dilakukan di China atau India," ujarnya.

Dua negara itu, menurut dia, juga memiliki basis industri animasi yang berbiaya lebih murah dibandingkan Indonesia.

Saat ini studio animasi PT. Systrans Multi Media tengah menggarap film animasi yang diadopsi dari novel khas Jepang karya Yoshihiro Tatsumi berjudul ’A Drifting Life’, katanya.

"Film itu bercerita tentang kehidupan sosial di Jepang dan dikonsumsi untuk kalangan dewasa," ujar Daniel.

Dia juga memiliki keinginan pada suatu saat studio animasi yang dipimpinnya mampu menghasilkan film yang berbau budaya Indonesia.

Namun, dia juga mengatakan dukungan pemerintah terhadap pembuatan film animasi berkarakter asli Indonesia, juga diperlukan. "Dukungan pemerintah juga kami harapkan," katanya.

Adanya dukungan pemerintah, kata dia, akan memunculkan studio-studio animasi di kota lain sehingga dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen film animasi terkemuka di kancah perfilman internasional.

Kelak, bukan sebuah hal yang tidak mungkin tokoh animasi asli Indonesia bersanding dengan tokoh-tokoh film animasi kondang internasional, katanya.
ANT
Sumber :kompas.com

Rabu, 06 Oktober 2010

@#^%$*())*&^^%%$

Masyarakat modern seringkali digambarkan sebagai masyarakat yang diwarnai kapitalisme dan pemisahan antara dunia dan akhirat (sekularisme). Bahkan teori moralitas modern—sesuai dengan pemikiran jaman Pencerahan yang kini tidak lagi diterima—masih percaya akan konsep kemajuan historis yang secara linier menuju ke arah cara hidup masyarakat komersial sebagai kemajuan peradaban. Dunia modern memunculkan konsep-konsep moralitas tertentu, namun juga mencabut alasan-alasan untuk sungguh-sungguh menerima konsep-konsep tersebut. Modernitas membutuhkan moralitas, maupun membuat moralitas mustahil.
Bernard James bahkan mengatakan bahwa modernitas memiliki kekuatan maut yaitu ‘kebudayaan progres modern’ dan kekuatan tersebut harus dihancurkan sebelum ia menghancurkan seluruh umat manusia. Istilah modern berasal dari kata Latin, modo , yang berarti “barusan”. Istilah ini muncul ketika Suger, seorang kepala biarawan, merekonstruksi basilika St. Denis di Paris pada sekitar tahun 1127. Gagasan arsitekturalnya menghasilkan suatu gaya yang belum pernah tampak sebelumnya, satu “tampakan baru” yang bukan Yunani, Romawi, maupun Romanesque. Ia tidak tahu bagaimana menamainya, hingga dia melirik istilah Latin, opus modernum yang berarti sebuah karya modern.

Rabu, 22 September 2010

THE GUNNERS MENJANJIKAN

LONDON (SINDO) – Pemain pelapis Arsenal menunjukkan kapabilitasnya dengan menyingkirkan Tottenham Hotspur di Piala Liga Inggris (Piala Carling) sekaligus mengantar The Gunners ke babak 16 besar.
Pelatih Arsenal Arsene Wenger menegaskan seluruh punggawanya memiliki mental juara, tak terkecuali pemain pelapis tim inti.Kemampuan mereka diperlihatkan di White Hart Lane,London, Selasa (21/9), dengan kemenangan 4-1, meski harus berjibaku hingga babak tambahan waktu. Di panggung Piala Carling,Wenger kerap menurunkan darah muda untuk menambah pengalaman dan mengasah skill.

Tapi, kali ini nakhoda asal Prancis itu mengubah kebijakannya dan memilih memanggil pemain yang selama ini lebih sering jadi cadangan. Dalam laga itu Arsenal memasukkan lebih dari enam pemain cadangan, termasuk Lukas Fabianski di bawah mistar gawang merotasi Manuel Almunia.Lini depan dipercayakan kepada Carlos Vela,Henri Lansbury, dan Jack Wilshere yang biasanya ditempati Andrei Arshavin, Marouane Chamakh, dan Robin van Persie.

Samir Nasri turut dimainkan di lini tengah bersama Tomas Rosicky. Eksperimen tersebut ternyata memberi hasil mengagumkan.Permainan Arsenal tetap solid walau tanpa sejumlah pilar. Lansbury membawa timnya unggul lebih dulu pada menit ke-15. Spurs sempat menyamakan kedudukan lewat Robbie Keane saat babak kedua baru berjalan empat menit. Hingga waktu reguler usai, kedudukan memang tidak berubah dan harus digelar perpanjangan waktu.

Saat inilah pemain cadangan Arsenal kembali menunjukkan kebolehan. Berkat kecerdikannya, Nasri mengeksekusi dua tendangan penalti. Hadiah pertama didapat setelah Sebastien Bassong menjatuhkannya pada menit ke-92. Berikutnya berselang empat menit lantaran Steven Caulker melanggar Chamakh yang tampil menggantikan Rosicky pada menit ke-73.

Pesta Arsenal disempurnakan aksi brilian Arshavin pada menit ke-105.Penyerang asal Rusia itu hadir di lapangan meneruskan tugas Vela pada menit ke-73. Dua gol Nasri dari titik putih mengundang pujian dari Wenger. Pasalnya, dia tidak mengira gelandang berpaspor Prancis itu berani melakukan eksekusi. “Dia (Samir Nasri) punya kepercayaan tidak melakukan tendangan penalti jika pelanggaran terjadi pada diri sendiri,” ucap Wenger dikutip Timesonline.

“Saat itu saya berusaha menghilangkan ketakutan. Itu berhasil saya lakukan,” tandas Nasri. Sayangnya ada noda yang mengotori momen indah Nasri. Dia dianggap berpura-pura jatuh alias diving demi mendapat penalti. Sebab, kontak fisik yang terjadi tidak terlalu keras.“Penalti pertama tidak perlu terjadi.Saya berpikir dia (Nasri) melakukan diving,” kata Arsitek SpursHarry Redknapp. Apa pun itu,laga ini tidak mengubah fakta bahwa Arsenal memiliki kekuatan menakutkan.

Kekuatan mental seluruh pemainnya kini tidak perlu diragukan.Nyatanya,mereka bisa menang meski tanpa Wenger di sisi lapangan yang mendapat skorsing satu pertandingan. Wenger tidak perlu khawatir lagi jika ada pemain utamanya yang berhalangan hadir. Sebab, dia punya pengganti yang sepadan. Van Persie bisa dengan tenang berkonsentrasi memulihkan cederanya.

Arshavin dan Chamakh bisa mendapatkan waktu istirahat lebih banyak karena tidak perlu terus tampil penuh. “Kami telah diuji dan berhasil melewatinya. Kami tampil konsisten. Tapi, kami harus tetap memandang bumi dan tetap fokus terhadap pertandingan berikutnya. Kami tidak boleh lengah,” pungkas Wenger, yang pasukannya akan menjamu WestWest Bromwich Albion di Emirates Stadium akhir pekan ini. (m mirza)

Senin, 16 Agustus 2010

Too sweet to forget

* Browse Artist/Band by Name Chord Guitar and Songs Lyrics
* A
* B
* C
* D
* E
* F
* G
* H
* I
* J
* K
* L
* M
* N
* O
* P
* Q
* R
* S
* T
* U
* V
* W
* X
* Y
* Z
* ...

Home > S > slank > Slank – Too sweet to forget
Slank – Too sweet to forget
Sep 10th, 2009
by evacantika.

I took my guitar
And i begin to play
Those old band in their songs
From our yesterday

But only half way through
Think i should’ve say
Those old memories came
Through into my head

Oh your so sweet too sweet to forget
Memories appear along with you
Its all in my dreams

You just so sweet too sweet to forget
You dont love me the same as i love you
Its not to be i regret

Day are passing by
The wind begins to blow
Season is changing and
The leave begin to grow

But the words inside my heart
Will forever still through
Wherever i will go
Whatever i will do

Inside of cold dark lonely night
Memories of two of us
Begin to take fly

You just so sweet too sweet to forget
ut you dont love me like i love you
Its not to be i regret....

Minggu, 08 Agustus 2010

Why Love is so Complicated?????

Kalo orang bilang, jatuh cinta berjuta rasanya, kalo saya bilang, jatuh cinta itu berjuta ribetnya, berjuta ruwetnya.

Saya sendiri?

Kadang suka sebel sama diri sendiri saat saya jatuh cinta sama seseorang, atau minimal lagi suka sama seseorang. Dalam kasus tertentu kadang saya sering ngerasa ngga nyaman dengan diri sendiri saat saya dihinggapi penyakit satu ini,

1. Saya suka ngga jadi diri sendiri, bingung membawa diri, dan gak pede abissss.

2. Ngerasa serba salah, kalo ngasih isyarat kalo suka sama seseorang takut dibilang agresif, kalo gak dikasih tanda-tanda takut dia digaet cewe lain duluan yang ternyata lebih agresif dari saya.

3. Sama kaya si abang tukang Koper, jadi sok jaaaaiiiimmmm banget. Padahal saya engga suka kalo ngliatin orang lain sok jaim.

4. Suka uring-uringan sendiri. Terutama kalo lagi kangen tapi yang dikangenin gak ngerti dan engga tahu cara menyampaikannya secara elegant dan gak malu-maluin.

5. Tiba-tiba suka cemburu abissss kalo lihat ada cewe yang deket sama dia. Berasa dia paling menarik deh...

Saya ini cewe…kalo menyatakan cinta duluan rasanya kok gimana getoo ya

Kata orang Jawa : Ora Pantes
Kata Orang Sunda : Pamali
Kata Orang Bali : Sing Dadi
Kata Orang Batak : Bah..macam mana pula kau ini (yang ini ngawur)

Menurut sebuah buku, kalo cowo, hal yang paling membuat mereka ngga percaya diri adalah saat menyatakan cinta ke cewe dan kemungkinan 99,9% bakalan ditolak

Lah kalo cewe?

Saat jatuh cinta pada seseorang tapi ngga berani mengungkapkan dan kemungkinan 100% bakalan di tolak. Maka ia akan berteriak sekenceng-kencengnya :






hagagaggagaggagagagaggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggaaaaaagagagaggagagagag

Kamis, 08 Juli 2010

10 MASALAH PSIKOLOGIS DAN OBATNYA

Racun pertama : Menghindar

Gejalanya, laridari kenyataan, mengabaikan tanggung jawab, padahal dengan melarikan diri dari kenyataan kita hanya akan mendapatkan kebahagiaan semu yang berlangsung sesaat.

Antibodinya : Realitas
Cara : Berhentilah menipu diri. Jangan terlalu serius dalam menghadapi masalah karena rumah sakit jiwa sudah dipenuhi pasien yang selalu mengikuti kesedihannya dan merasa lingkungannya menjadi sumber frustasi. Jadi, selesaikan setiap masalah yang dihadapi secara tuntas dan yakinilah bahwa segala sesuatu yang terbaik selalu harus diupayakan dengan keras.

Racun kedua : Ketakutan
Gejalanya, tidak yakin diri, tegang, cemas yang antara lain bisa disebabkan kesulitan keuangan, konflik perkimpoian, kesulitan seksual.

Antibodinya : Keberanian
Cara : Hindari menjadi sosok yang bergantung pada kecemasan. Ingatlah 99 persen hal yang kita cemaskan tidak pernah terjadi. Keberanian adalah pertahanan diri paling ampuh. Gunakan analisis intelektual dan carilah solusi masalah melalui sikap mental yang benar. Kebenarian merupakan merupakan proses reedukasi. Jadi, jangan segan mencari bantuan dari ahlinya, seperti psikiater atau psikolog.

Racun ketiga : Egoistis
Nyiyir, materialistis, agresif, lebih suka meminta daripada memberi.

Antibodinya : Bersikap Sosial
Cara : Jangan mengeksploitasi teman. Kebahagiaan akn diperoleh apabila kita dapat menolong orang lain. Perlu diketahui orang yang tidak mengharapkan apapun dari orang lain adalah orang yang tidak pernah merasa dikecewakan.

Racun keempat : Stagnasi
Gejalanya berhenti satu fase, membuat diri kita merasa jenuh, bosan, dan tidak bahagia.

Antibodinya : Ambisi
Cara : Teruslah bertumbuh, artinya kita terus berambisi di masa depan kita. kita kan menemukan kebahagiaan dalam gairah saat meraih ambisi kita tersebut.

Racun kelima : Rasa rendah diri
Gejala : Kehilangan keyakinan diri dan kepercayaan diri serta merasa tidak memiliki kemampuan bersaing.

Antibodinya : Keyakinan diri
Cara : Seseorang tidak akan menang bila sebelum berperang yakin dirinya aka kalah. Bila kita yakin akan kemampuan kita, sebenarnya kita sudah mendapatkan separuh dari target yang ingin kita raih. Jadi, sukses berawal pada saat kita yakin bahwa kita mampu mencapainya.

Racun keenam : Narsistik
Gejala : Kompleks superioritas, terlampau sombong, kebanggaan diri palsu.

Antibodinya : Rendah hati
Cara : Orang yang sombong akan dengan mudah kehilangan teman, karena tanpa kehadiran teman, kita tidak akan bahagia. Hindari sikap sok tahu. Dengan rendah hati, kita akan dengan sendirinya mau mendengar orang lain sehingga peluang 50 persen sukses sudah kita raih.

Racun Ketujuh : Mengasihani Diri
Gejala : Kebiasaan menarik perhatian, suasana yang dominan, murung, menghunjam diri, merasa menjadi orang termalang di dunia.

Antibodinya : Sublimasi
Cara : Jangan membuat diri menjadi neurotik, terpaku pada diri sendiri. Lupakan masalah diri dan hindari untuk berperilaku sentimentil dan terobsesi terhadap ketergantungan kepada orang lain.

Racun Kedelapan : Sikap Bermalas-Malasan
Gejala : Apatis, jenuh berlanjut, melamun, dan menghabiskan waktu dengan cara tidak produktif, merasa kesepian.

Antibodinya : Kerja
Cara : Buatlah diri kita untuk selalu mengikuti jadwal kerja yang sudah kita rencanakan sebelumnya dengan cara aktif bekerja. Hindari kecenderungan untuk membuat keberadaaan kita menjadi tidak berarti dan mengeluh tanpa henti.

Racun kesembilan : Sikap Tidak Toleran
Gejala : Pikiran picik, kebencian rasial yang picik, angkuh, antagonisme terhadap agama tertentu, prasangka religius.

Antibodinya : Kontrol Diri
Cara : Tenangkan emosi kita melalui seni mengontrol diri. Amati mereka secara intelektual. Tingkatkan kadar toleransi kita. Ingat bahwa dunia diciptakan dan tercipta dari keberagaman kultur dan agama.

Racun kesepuluh : Kebencian
Gejala : Keinginan balas dendam, kejam, bengis.

Antibodinya : Cinta kasih
Cara : Hilangkan rasa benci. Belajar memaafkan dan melupakan. Kebencian merupakan salah satu emosi negatif yang menjadi dasar dari rasa ketidakbahagiaan. Orang yang memiliki rasa benci biasanya juga membenci dirinya sendiri karena membenci orang lain. Satu-satunya yang dapat melenyapkan rasa benci adalah cinta. Cinta kasih merupakan kekuatan hakiki yang dapat dimiliki setiap orang.

Sumber : ForumBebas.com

Senin, 07 Juni 2010

LOST

Avenged Sevenfold - Lost Lyrics



Centuries passed and still the same
War in our blood, some things never change
Fighting for land and personal gain
better your life, justify our pain
The end is knocking
The end is knocking

We've all been lost for most of this life
(lost for most of this life)
Everywhere we turn more hatred surrounds us
And I know that most of us just ain't right
(most of us just ain't right)
Following the wrong steps, being led by pride

How many lives will we take
How many hearts destined to break
Nowhere to run, can't escape
Full of ourselves, tied to our fate
The end is knocking
The end is knocking, yeah

We've all been lost for most of this life
(lost for most of this life)
Everywhere we turn more hatred surrounds us
And I know that most of us just ain't right
(most of us just ain't right)
Following the wrong steps, being led by pride

With peace of mind so hard to find
We're dwelling on the drastic signs
Another way to numb our mind
And as you close your eyes tonight
and pray for a better life
you'll see it flying helplessly away

We've all been lost for most of this life
(lost for most of this life)
Everywhere we turn more hatred surrounds us
And I know that most of us just ain't right
(most of us just ain't right)
Following the wrong steps, being led by pride

Hikmah Air Mata


Mengapa Perempuan lebih banyak menangis daripada lelaki?

Kajian ilmiah menetapkan bahawa perempuan lebih banyak menangis empat kali ganda berbanding lelaki. Ini kerana mereka memiliki kelenjar-kelenjar air mata yang bentuknya lebih besar daripada kelenjar-kelenjar air mata lelaki.

Para ilmuwan Amerika sampai pada kesimpulan bahawa menangis sangat berguna untuk kesihatan. Air mata yang asli, baik itu air mata bahagia atau air mata kesedihan dapat membantu mengembalikan keseimbangan kimia tubuh.

Perempuan lebih banyak menangis kerana mereka sering hanyut dalam tangisan. Mereka mengeluarkan tangisan dengan diiringi suara yang dapat didengar sebanyak 64 kali dalam setahun. Sedangkan lelaki hanya mampu menangis 17 kali dalam setahun.

Para ilmuwan berpendapat “ Jenis air mata yang mengalir akibat tekanan perasaan (emosi) dari segi bentuk dan fungsinya adalah berbeza-beza. Air mata jenis ini merupakan reaksi kimia yang muncul sebagai tindak balas atas gejala-gejala emosi yang bercampur dengan perasaan. Dengan demikian, ia lebih penting daripada protein.”

Menangis dapat meringankan kadar tekanan kejiwaan. Ini sangat berguna untuk kesihatan lebih-lebih lagi kita kerap mendengar pelbagai jebnis penyakit yang disebut sebagai penyakit tekanan jiwa.

Menangis faktor penyebab panjangnya usia kaum hawa

Para ilmuwan menegaskan bahawa menangis dapat menyebabkan panjangnya usia kaum hawa. Menurut mereka, air mata mengandungi peratusan racun yang dikeluarkan dari tubuh melalui tangisan. Perkara ini mengakibatkan tubuh akan bebas dari racun. Para ilmuwan dalam bidang kedoktoran jiwa menegaskan bahawa menangis dapat menyelamatkan perempuan masa kini dari ketegangan urat saraf yang ia alami akibat banyaknya permasalahan yang harus dihadapi ketika menjalani rutin kehidupan.

Para doktor pakar mata juga berpendapat bahawa air mata berfungsi membasuh mata dan mengosongkannya daripada kandungan racun yang muncul akibat tegangnya urat saraf perasaan dan emosi yang selalu datang silih berganti

Hormon berbicara yang dimiliki oleh kaum hawa

Perempuan memiliki hormon yang dipanggil oksinosin. Para ilmuwan menamakannya sebagai hormon pengendalian watak. Hormon ini dianggap sebagai faktor terpenting di sebalik fenomena bersembangnya kaum perempuan dengan teman-teman ataupun keluarga mereka untuk menghilangkan stress dan bukan cara menyembunyikan diri atau melampiaskannya dengan tindakan yang zalim seperti yang dilakukan oleh lelaki.Ini akan berhujung pada satu kesimpulan bahawa kaum hawa lebih sedikit menjadi Koran akibat kekacauan saraf atau lebih sedikit terjerumus ke dalam jurang kewujudan ubat daripada lelaki

Air mata yang termahal siapa yang punya?

1. Ibu
2. Ayah
3. Remaja
4. Orang yang dizalim

Rujukan: Dipetik dari buku hikmah terapi air mata menangis kerana Allah Karya Hasan bin Muhammad Ba’Mu’aibid diterjemahkan oleh Mohd Basri bin Yusof

Minggu, 30 Mei 2010

pErjalanann serrrrruuuuuu


hmmmm sungguh menyenangkan bersama kawand....

Rabu, 26 Mei 2010

Lagi seneng ma ni laguuu

Ribuan hari aku menunggumu
Jutaan lagu tercipta untukmu
Apakah kau akan terus begini
Masih adakah celah di hatimu
Yang masih bisa tuk ku singgahi
Cobalah aku kapan engkau mahu

Tahukah lagu yang kau suka
Tahukah bintang yang kau sapa
Tahukah rumah yang kau tuju…

Itu aku…
Coba keluar di malam badai
Nyanyikan lagu yang kau suka
Maka kesejukan yang kau rasa
Coba keluar di terik siang
Ingatlah bintang kau sapa
Maka kesejukan yang kau rasa
Percayalah…
Itu aku…

MIRROR GATOT !!!!!!

Raden Gatotkaca adalah putera Raden Wrekudara yang kedua. Ibunya seorang putri raksasa bernama Dewi Arimbi di Pringgandani. Waktu dilahirkan Gatotkaca berupa raksasa, karena sangat saktinya tidak ada senjata yang dapat memotong tali pusatnya. Kemudian tali pusat itu dapat juga dipotong dengan senjata Karna yang bernama Kunta, tetapi sarung senjata itu masuk ke dalam perut Gatotkaca, dan menambah lagi kesaktiannya.
Dengan kehendak dewa-dewa, bayi Gatotkaca itu dimasak seperti bubur dan diisi dengan segala kesaktian; karena. itu Raden Gatotkaca berurat kawat, bertulang besi, berdarah gala-gala, dapat terbang di awan dan duduk di atas awan yang melintang. Kecepatan Gatotkaca pada waktu terbang di awan bagai kilat dan liar bagai halilintar. Kesaktiannya dalam perang, dapat mencabut leher. musuhnya dengan digunakan pada saat yang penting. Gatotkaca diangkat jadi raja di Pringgadani dan ia disebut kesatria di Pringgadani, karena pemerintahan negara dikuasai oleh keturunan dari pihak perempuan. Dalam perang Baratayudha Gatotkaca tewas oleh senjata Kunta yang ditujukan kepada Gatotkaca. Ketika Gatotkaca bersembunyi dalam awan. Gatotkaca jatuh dari angkasa dan mengenai kereta kendaraan Karna hingga hancur lebur. Gatotkaca beristerikan saudara misan, bernama Dewi Pregiwa, puteri Raden Arjuna.


Dalam riwayat, Gatotkaca mati masih sangat muda, hingga sangat disesali oleh sekalian keluarganya.
Menurut kata dalang waktu Raden Gatotkaca akan mengawan, diucapkan seperti berikut :
Tersebutlah, pakaian Raden Gatotkaca yang juga disebut kesatria di Pringgadani: Berjamang mas bersinar-sinar tiga susun, bersunting mas berbentuk bunga kenanga dikarangkan berupa surengpati. (Surengpati berarti berani pada ajalnya. Sunting serupa ini juga dipakai untuk seorang murid waktu menerima ilmu dari gurunya bagi ilmu kematian, untuk lambang bah.wa orang yang menerima ilmu itu takkan takut pada kematiannya). Bergelung (sanggul) bentuk supit urang tersangga oleh praba, berkancing sanggul mas tua bentuk garuda membelakang dan bertali ulur-ulur bentuk naga terukir, berpontoh nagaraja, bergelang kana (gelang empat segi). Berkain (kampuh) sutera jingga, dibatik dengan lukisan seisi hutan, berikat-pinggang cindai hijau, becelana cindai biru, berkeroncong suasa bentuk nagaraja, uncal diberi emas anting.


Diceritakan, Raden Gatotkaca waktu akan berjalan ia berterumpah Padakacarma, yang membuatnya dapat terbang tanpa sayap. Bersongkok Basunanda, walaupun pada waktu panas terik takkan kena panas, bila hujan tak kena air hujan. Diceritakan Raden Gatotkaca menyingsingkan kain bertaliwanda, ialah kain itu dibelitkan pada badan bagian belakang Raden Gatotkaca segera menepuk bahu dan menolakkan kakinya kebumi, terasa bumi itu mengeram di bawah kakinya. Mengawanlah ia keangkasa.
Wayang itu diujudkan sebagai terbang, ialah dijalan kain, dari kanan ke kiri, dibagian kelir atas beberapa kali lalu dicacakkan, ibarat berhenti di atas awan, dan dalang bercerita pula, Tersebutlah Raden Gatotkaca telah mengawan, setiba di angkasa terasa sebagai menginjak daratan, menyelam di awan biru, mengisah awan di hadapannya dan tertutuplah oleh awan di belakangnya, samar samar tertampak ia di pandangan orang. Sinar pakaian Gatotkaca yang kena sinar matahari sebagai kilat memburunya. Maka berhentilah kesatria Pringgadani di awan melintang, menghadap pada awan yang lain dengan melihat ke kanan dan ke kiri. Setelah hening pemandangan Gatotkaca, turunlah ia dari angkasa menuju ke bumi,
Adipati Karna waktu perang Baratayudha berperang tanding melawan Gatotkaca. Karna melepaskan senjata kunta Wijayadanu, kenalah Gatotkaca dengan senjata itu pada pusatnya. Setelah Gatotkaca kena panah itu jatuhlah Gatotkaca dari angkasa,, menjatuhi kereta kendaraan Karna, hingga hancur lebur kereta itu.
Tersebut dalam cerita, Raden Gatotkaca seorang kesatria yang tak pernah bersolek, hanya berpakaian bersahaja, jauh dari pada wanita. Tetapi setelah Gatotkaca melihat puteri Raden Arjuna, Dewi Pregiwa, waktu diiring oleh Raden Angkawijaya, Raden Gatotkaca jatuh hati lantaran melihat puteri itu berhias serba bersahaja. Berubah tingkah Raden. Gatotkaca ini diketahui oleh ibunya (Dewi Arimbi) dengan sukacita dan menuruti segala permintaan Raden Gatotkaca. Kemudian puteri ini diperisteri Raden Gatotkaca.

Sabtu, 22 Mei 2010

Penuaan Dini Bagi Anak Pengidap Alzeimer.

Merasa mudah melupakan sesuatu, padahal belum lagi memasuki usia paruh baya? Ingat lagi, apakah orang tua Anda pernah didiagnosa mengidap Alzeimer. Bisa jadi ini penyebabnya. Hasil penelitian menyebutkan, anak dari pengidap Alzeimer, berisiko memiliki kemampuan memori 15 tahun lebih tua dari umur mereka.


Namun penurunan daya ingat ini, tak ditemui pada mereka yang berusia paruh baya yang orang tuanya mengidap Alzeimer tapi tidak memiliki gen ApoE4. Gen ini dikenal sebagai gen yang menyebabkan masalah ingatan seperti Alzeimer.


“Sekitar 20 persen hingga 25 persen dari populasi, setidaknya memiliki satu kopi dari gen ApoE4 ini,” kata peneliti Dr. Sudha Seshadri, profesor neurologi di Boston University School of Medicine.


Dalam penelitian yang melibatkan 715 peserta yang diselenggarakan Framingham Heart Study, 282 orang diantaranya memiliki orang tua, salah satu atau keduanya, didiagnosa dengan Alzeimer atau jenis dementia lainnya. “Para peserta penelitian rata-rata berusia 59 tahun, sehat, dan tanpa masalah memori,” kata Seshadri yang juga peneliti senior Framingham.


Tapi ketika diberikan tes kognitif mereka yang memiliki skor terendah ujian daya ingat verbal dan visual, adalah mereka yang membawa gen ApoE4 dan memiliki orang tua pengidap dementia. Seshadri mengatakan tes neuropsikologi dan pencitraan otak dalam penelitian ini memberikan pengukuran kemampuan daya ingat yang lebih sensitif


Para peserta, yang memiliki skor terendah dari hasil penelitian itu dinilai memiliki kemampuan memori yang lebih tua dari usia mereka sebenarnya. Hasil penelitian ini akan dipresentasikan di pertemuan tahunan American Academy of Neurology, tanggal 25 April hingga 2 Mei di Seattle.


Hasil temuan ini tak lantas harus membuat orang berbondong-bondong untuk melakuan uji gen, kata Seshadri dan para ahli lain. Tapi pada dasarnya tak perlu tertalu khawatir akan hasil penelitian ini.


Mereka yang berusia 50 tahunan yang mulai mudah kehilangan kunci mobil mereka bukan berarti membuktikan hasil penelitian ini. “Justru mereka yang kehilangan kunci mobil memiliki memori yang baik,” katanya. “Setidaknya kita ingat bahwa kita kehilangan kunci,” Lagipula kata Seshadri mereka yang kehilangan sesuatu benda biasanya lebih karena mereka memikirkan 15 hal ketika mereka kehilangan benda yang satu.


(Healthday)

Sabtu, 08 Mei 2010

IBU wonderful

TUHAN membuat ibu yang luar biasa,
; Seorang ibu yang tidak pernah menjadi tua;
Dia membuatnya tersenyum dari sinar matahari,
Dan Dia hatinya dari emas murni;
Di matanya Ia menempatkan bintang-bintang bersinar terang,
Di pipinya, mawar wajar Anda lihat;
Tuhan membuat ibu yang luar biasa,
Dan Dia memberikan yang sayang ibu kepada saya.

Kamis, 06 Mei 2010

Saya harus mengakui: saat aku mendengarkan semua jenis musik, dari rock hingga klasik untuk reggae untuk punk rap gangsta, dll itu adalah batu - dari berbagai sekolah lama dan tidak hanya - yang cenderung untuk benar-benar mendapatkan darah saya mengalir. Kau tahu apa yang saya bicarakan - bahwa musik, umumnya dicatat dalam periode dari sekitar 1965 melalui sekitar 1975, bahwa dunia belum pernah dengar sebelumnya, bahwa bergantian meniup pikiran masyarakat 'dan, dalam sejumlah kasus yang baik, mereka telinga drum juga.

Menurut perkiraan saya, Homer Simpson pretty damn dekat dengan memukul pada kebenaran, mutlak tak terbantahkan ketika ia berkata kepada Bart, Lisa dan Milhouse bahwa: "Tetapi semua orang tahu bahwa rock'n'roll mencapai kesempurnaan pada tahun 1974. Itu fakta ilmiah-terbukti ". Dengan menggunakan mereka lalu-belum pernah terjadi sebelumnya (dan, tentu saja, penguasaan) gitar listrik sebagai elemen utama dalam musik mereka, serta dengan lirik yang kadang-kadang anti kemapanan, terkadang mengejutkan dan lain kali terang-terangan seksual, band seperti The Rolling Stones, The Beatles, The Jimi Hendrix Experience, The Doors, Led Zeppelin dan banyak orang lain menetapkan standar bahwa - dalam (seluruhnya subyektif) pandangan saya tentu saja - sangat sedikit jika ada kelompok lain baik dicoba atau bisa pendekatan sejak .




Voted most atractive due to symmetry of facial featuresToday we talk about the absolute hotness that is Denzel Washington, one of the most talented black actors in Hollywood today, if not the most talented and successful. He's won so many awards (including Oscars and Golden Globes) that he better get another room in his house to put them all in. He won his acting fame by playing several real-life figures.

The oh so lovely and talented Denzel hails from Mount Vermont, New York, where he lived with his mother Lennis Washington, a beauty parlor owner from Georgia, and his father, The first movie in which he dared have a love sceneDenzel Washington, a reverend for the Pentecostal Church. He was eventually sent away from home at age 14 along with his sister and brother, to boarding school so as not to witness his parents divorce. After completing his basic education, he went on to study at Fordham University which he graduated in 1977 with a BA in Drama and Journalism. His love for acting meant that he would go all the way to San Francisco after graduation to pursue a career as an actor. While here, he won a scholarship to the American Conservatory Theatre. From there, it seemed that all the doors were open for Denzel who began to get all sorts of roles, like the 1981 film "Carbon Copy".

He played many soldiers in his careerHis true fame came with the TV series "St. Elsewhere" where his embodiment of Dr. Phillip Chandler (which he played for 8 years running) brought fans to their knees. Slowly but steadily, he moved on to get better parts, like the one in 1987, for the movie "Cry Freedom", directed by Richard Attenborough, in which he played a real-life person, the black anti-apartheid activist Steve Biko. He did such a good job with the part, that he got an Oscar nomination that year for Best Supporting Actor. Even though he didn't win that year, he came back the next, with an even better performance as a defiant former slave in "Glory" for which he indeed won an Oscar. Also in 1989 he played in "For Queen and Country" as a former British paratrooper gone wild, and he got good reviews here also.

That's one tough cookie right there... cool to boot!With the turn of the decade, Denzel had already established a name for himself and could now choose his own roles, and after a movie called "Mississippi Masala", he became the face of Malcolm X in the movie about his life. I'm thinking it was only a matter of time until he got the part of the Black Nationalist in the Spike Lee film, since he was the perfect man for the job. And for his efforts he managed to score yet another Oscar nomination, with many critics considering the movie one of the best of the 90s. Not wanting to be typecast, he declined an offer to play Martin Luther King Jr. and instead he chose the dodgy film "Philadelphia" alongside Tom Hanks, which turned out to be a huge success. This proved to be one of the best career decisions he made during the 90s (though very dangerous since AIDS was still a touchy subject back then) and one that turned him into a Hollywood leading man.

A series of good films ensued, such as "Crimson Tide", "Much Ado About Nothing", "The Preacher's Wife", "Virtuosity" and "The Pelican Brief". On a couple of occasions, while working on the set, Denzel actually refused to interact romantically with his white female co-stars (Kelly Lynch, Julia Roberts and Mimi Rogers were all turned down one at a time). He eventually got around to be comfortable enough to perform romance on screen and in Spike Lee's movie "He Got Game" he did a sex scene with Milla Jovovich.

He was even an action starThe end of the 90s would see him act out another real-life character, boxer Rubin "Huricane" Carter for which he just missed out on an Oscar, having to settle for a nomination and then, later, a Golden Globe. After the huge box office hit "Remember the Titans", it was time for Denzel to show the world again what he could do with the right character. In the thriller "Training Day" he plays a corrupt Narcotics cop who is feared by many. For that role he won his second Oscar, and I think we can all agree that he was one of the sexiest and toughest cops that we have seen on screen up until today (and that says a lot coming from a guy). He did a couple more movies that all fared well in the box office, and he still keeps at it today, with an upcoming project "American Gangster" opposite Russell Crowe already in the works.

His crowning achievementIf you got a soft spot for this man girls, you better take your business somewhere else or settle for that poster on the wall, because he is taken. He's been married to Pauletta Pearson since 1983, a fellow actress whom he met on the set of his first movie role, "Wilma". The happy couple who are reaching almost a quarter of a century together, have 4 kids, and are still going strong (having renewed their vows in South Africa in 1995). The man seems to be leading a truly blessed life, talent, money, happiness, you name it, he's got it. Maybe that's why he's so good at what he does. Anyway, I'm asking you to cast a vote right now, IN or OUT, to see where Denzel sits with you.

Selective Filmography:

* American Gangster (2007)

* Deja Vu (2006)

* Inside Man (2006)

* The Manchurian Candidate (2004)

* Man on Fire (2004)

* Out of Time (2003)

* Antwone Fisher (2002)

* John Q (2002)

* Training Day (2001)

* Remember the Titans (2000)

* The Hurricane (1999)

* The Bone Collector (1999)

* The Siege (1998)

* He Got Game (1998)

* The Preacher's Wife (1996)

* Courage Under Fire (1996)

* Devil in a Blue Dress (1995)

* Virtuosity (1995)

* Crimson Tide (1995)

* Philadelphia (1993)

* The Pelican Brief (1993)

* Much Ado About Nothing (1993)

* Malcolm X (1992)

* Mo' Better Blues (1990)

* Heart Condition (1990)

* Glory (1989)

* The Mighty Quinn (1989)

* Cry Freedom (1987)

* A Soldier's Story (1984)

* Carbon Copy (1981)

pren is teman is konco is sahabat

Best friend made U felt U were loved all the world

Best friend could not be angry very long to you

Best friend could change the dispute into laughter

Hang out with best friend needed time at least 3 hours, and never get enough

Best friend was not blind to your mistake, but they could see behind the mistake

Best friend could understand U, in fact when U did not understand yourself

Best friend is the only one person who could make U laugh after breaking up

Best friend not always similar but they knew the way enjoyed their difference

Best friend like the door that always open but not the doormat that could be stepped on

Best friend could say actual without hurting your feelings

When U were not confidence, contacted your best friend... because they believed in your capability

Best friend is the best part of ourselves

How wonderful life is if we have best friend to share with... Best friend can give us anything...happiness, strength, motivation, shoulder to lay on, and so on...and so on...
Now, call your best friend and tell them how much they mean to U...

Kamis, 18 Maret 2010

ANTARA WANITA, CINTA, DAN PERSAHABATAN: 21 GUNS

ANTARA WANITA, CINTA, DAN PERSAHABATAN: 21 GUNS

21 GUNS

Do you know what’s worth fighting for?
When it’s not worth dying for?
Does it take your breath away
And you feel yourself suffocating?

Does the pain weigh out the pride?
And you look for a place to hide?
Did someone break your heart inside?
You’re in ruins

One, 21 guns
Lay down your arms, give up the fight
One, 21 guns
Throw up your arms into the sky, you and I

When you’re at the end of the road
And you lost all sense of control
And your thoughts have taken their toll
When your mind breaks the spirit of your soul

Your faith walks on broken glass
And the hangover doesn’t pass
Nothing’s ever built to last
You’re in ruins

One, 21 guns
Lay down your arms, give up the fight
One, 21 guns
Throw up your arms into the sky, you and I

Did you try to live on your own
When you burned down the house and home?
Did you stand too close to the fire
Like a liar looking for forgiveness from a stone?

When it’s time to live and let die
And you can’t get another try
Something inside this heart has died
You’re in ruins

One, 21 guns
Lay down your arms, give up the fight
One, 21 guns
Throw up your arms into the sky

One, 21 guns
Lay down your arms, give up the fight
One, 21 guns
Throw up your arms into the sky, you and I.....

Selasa, 02 Februari 2010

TUA

Sekrang uda berat membawa dua kepala.....uda tua....tp kuk ak msh ky ank tk pikirnku +), hmmmmmmm ....smuga taon ni ak lbh baek dr taon kmren........HAAAAAPPPE BEEEESDEEE to MEEEEE

Minggu, 17 Januari 2010

akHirya............baCk 2 huum.........



HMMMM......wass wasss trun msin djln,,,,,,,,,,,,untglh 3 truk pmbwa psir mnmniku,,,,,,,,haaagagaga, tnpa mreka ak lonli.........emmmmmmmmm

Kamis, 07 Januari 2010

Fungsi PERS & Peranan PERS

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, dijelaskan bahwa Organisasi pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan, peranannya dalam pembangunan, maka pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat.

Hal ini berbeda dengan fungsi Pers, menurut pasal 3 Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers mempunyai fungsi yang penting yaitu: sebagai media infrmasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial; sebagai lembaga ekonomi. Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi mempunyai makna bahwa dalam menjalankan fungsinya pers harus menerapkan prinsip‑prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para karyawan media penerbitan pers semakin meningkat dan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Di samping itu, pers juga berfungsi menyebarkan informasi yang objektif, penyalur aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat, serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Pelaksanaan fungsi pers tersebut sangat penting dalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. yang demokratis. Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas, dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Dengan demikian dapat kita lihat peranan pers sangat penting dalam memperjuangkan terwujudnya tatanan baru di bidang informasi dan komunikasi atas dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri dalam menjalin kerjasama regional, antar golongan, dan intemasioal, khususnya di bidang pers. Dimana kegiatan pers ini dapat menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh kesatuan dan persatuan nasional, membantu meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam pembangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, Pers Nasional memiliki lima tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

a. melestarikan dan memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;

b. memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi Pancasila;

c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab;

d. menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional, membantu meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam pembangunan; serta

e. memperjuangkan terwujudnya tata international baru di bidang informasi dan komunikasi atas dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri dalam menjalin kerjasama regional, antar regional dan international khususnya di bidang pers.

Menurut pasal 6 Undang‑undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut

    1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
    2. Menegakkan. nilai‑nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan,
    3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi. yang tepat, akurat dan benar,
    4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal‑hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
    5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu peranan pers nasional. sangat penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Sehubungan dengan hal itu pemerintah juga harus memberikan perlindungan hukum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan perlindungan hukum itu "adalah jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan atau pekerja pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan yang berlaku".
Masalah Kebebasan Pers Di Indonesia

1. Kebebasan Pers Sebagai Prasyarat Penyiaran Instrumen Kontrol Dalam Negara Demokrasi

Dalam wawancara dengan The World Association of Newspapers berkaitan dengan hari Kebebasan Pers se-Dunia, sekjen PBB Kofi Annan menyatakan bahwa media massa dunia kini berperan utama dalam memajukan kebebasan dan pertukaran informasi dan gagasan dalam skala global. Kebebasan itu merupakan prasyarat utama bagi demokratisasi, pembangunan, serta perdamaian. Bahkan kebebasan informasi merupakan investasi melawan – dan mencegah lahirnya kembali-tirani. Pernyataan Annan tersebut tersirat dengan jelas, bagaimana keberadaan lembaga Pers (yang akrab di sebut media massa) sangatlah penting bagi terwujudnya demokratisasi dalam kehidupan berbagai dan bernegara.

Kebebasan mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan atau cetak, merupakan salah satu nilai-nilai Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui dan di jamin secara universal. Kebebasan mendapatkan informasi dan kemerdekaan menyatalam pendapat terkait erat dengan kebebasan dan kemerdekaan pers. Seringkali, kebebasan dan kemerdekaan pers merupakan salah satu pelaksanaan prinsip negara demokrasi. Dalam artian, pers merupakan pilar ke empat (the fourt estate) demokrasi.

Di masa berkuasanya rezim Orde Baru, otokrasi kekuasaan yang tampil dalam keseharian dapat terlihat dengan tidak terlaksanakannya Pasal 28 UUD 1945 secara sungguh-sungguh. Ketidak demokratisan sistem hukum ketatanegaraan yang di bangung Orde Baru menisbikan peran dan fungsi lembaga Pers. Pemberlakukan UU No. 21 tahun 1982, khususnya pada pasal 13 ayat (5) yang menyatakan bahwa :

Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat ‘SIUPP’, yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketentuan-ketentuan tentang SIUPP akan diatur oleh pemerintah setelah mendengarkan pertimbangan Dewan Pers.

Dari landasan hukum inilah, Orde Baru membangung kebijakan sensor dan pelembagaan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) yang mengekang bagi pemberhentian Pers yang bersebarangan dengan penguasaan. Dengan adanya Permenpen No. 01/Per/1984; tentang lembaga SIUPP, dalam praktek kehidupan ketatanegaraan terjadi (contoh kasus) pembreidelan Majalan Tempo dan Detak. Sehingga proses pembangunan dan pelaksanaan pemerataan hasil-hasil pembangunan selama 32 tahun, tidaklah dapat dikontrol secara transparan kepada publik melalui media massa.

Maka, dimana pemerintahan B.J. Habibie, memulai proses keterbukaan bagi lahirnya kran-kran demokrasi, salah satunya kebebasan dan kemerdekaan pers. Lahirnya Permenpen No. 01/Per/1998 sebagai pengganti Permenpen No.01/Per/1984 mempermudah pengajuan SIUPP dan berdampak lahirnya pers dalam jumlah yang sangat menakjubkan, baik media cetak maupun media elektronik. Sementara ditingkat aturan perundangan yang mengatur pers dengan diberlakukannya UU No. 40 tahun 1999, sebagai pengganti UU No. 21 tahun 1982, meletakkan jaminan kebebasan kemerdekaan bagi lembaga pers. Akan tetapi, sistem hukum ketatanegaraan dalam masa reformasi hingga tahun 2003 belumlah benar memberikan kebebasan dan kemerdekaan sepenuhnya bagi pers. Menurut Leo Batubara, tercatat masih ada terdapat 45 – dalam KUHP terdapat 35 pasal, di dalam UU No. 8 tahun 1999; tentang Perlindungan Konsumen terdapat 1 pasal, dan sembilan pasal dalm UU No.32 Tahun 2002; tentang Penyiaran pasal yang bisa mengekang kreatifitas atau ekstemnya memenjarah para komunitas pers.

Dalam masa reformasi perubahan yuridis atas keberadaan pers merupakan prasyarat terjadinya liberalisasi sistem politik sebagai upaya melahirkan media komunikasi sosial-politik dalam kehidupan bernegara. Masa-masa transisional yang ditandai dengan membuka ruang-ruang komunikasi publik (masyarakat) merupakan perwujudan hak-hak politik bagi setiap warga negara atau kelompok-kelompok sosial mengenai kebebasan mendapatkan informasi dan hak kemerdekaan atas menyampaikan pendapat/gagasan secara lisan maupun tulisan atau cetak.

Akan tetapi, euphoria politik dalam era reformasi sepanjang kebebasan dan kemerdekaan pers ini tidaklah serta-merta memiliki persoalan di kemudian hari dengan begitu saja. Keberadaan lembaga pers terkadang terkesan masuk dalam situasi pro dan kontra dalam setiap dinamika peristiwa-peristiwa politik yang sedang berkembang, 1998-2002. Kesan pro-kontra inipun, dalam waktu seketika membangkitkan sikap kontra demokratis sebagai pendukung kekuatan politik yang merasa dirugikan atas pemberitaan Pers. Kasus pendudukan dan penyegelan ilegal kantor SKH Jawa Pos pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid atau premanisme dalam kasus penyerangan kantor SKH Tempo di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Berangkat atas kasus tersebut, kebebasan dan kemerdekaan Pers menjadi penting untuk ditelaah lebih jauh sebagai upaya membangun infrastruktur politik ketatanegaraan Indonesia yang demokratis. Pilihan yang dilematis dihadapi oleh kalangan Pers di era reformasi; di satu sisi, jikalau, pers di kekang maka upaya pembangunan ketatanegaraan Indonesia yang demokrasi, mengalami perbaikan arah reformasi. Disisi lain, kebebasan dan kemerdekaan Pers tanpa diikuti oleh upaya transpormasi kultur demokrasi dari Pers kepada masyarakat pembaca sama halnya dengan lahirkan anarkhisme atau pemicu lahirnya konflik horizontal di kalangan massa rakyat.

Pada esensialnya keberadaan peran media massa (Pers) memiliki 2 (dua) fungsi pokok, yakni; pertama, Kelembagaan Pers merupakan media pendidikan politik massa rakyat. Kedua, kelembagaan Pers merupakan media komunikasi politik. Perdebatan media massa itu harus independen objektif ataupun pilihan keberpihakan yang sangat partisan. Karena, pemberitaan yang terkesan pulgar mengambil sikap memihak akan cenderung menjadi pemberitaan yang bersifat provokatif. Pemberitaan dalam setiap media massa cukuplah mempengaruhi perkembangan kepribadian bangsa dalam kehidupan bernegara. Keberadaan pemberitaan Pers dalam meliput berbagai peristiwa SARA menjadi sangat penting dan kasus maraknya pornografi dalam pemberitaan Pers.

Disamping itu dalam konteks internal kalangan Pers sendiri memiliki persoalan yang sangatlah signifkan. Dimana, pada sistem politik yang tidak demokratis, dalam artian, seperti otoriter ataupun totaliter. Keberadaan Pers menjadi korban kontrol secara ketat oleh negara, yakni rezim penguasa. Sementara, kemungkinan di dalam sistem politik yang demokrasi, keberadaan media massa dikontrol oleh modal dan keinginan pangsa-pasar. Kepemilikan modal yang kuat dari perseoranagan di dalam perusahaan Pers, memungkinkan lahirnya rezim pasar yang mengkooptasi pemberitaan yang disajikan. Otomatis setiap pemberitaan sering lebih mengarah pada akumulasi modal dengan cara lebih memprioritaskan isu-isu yang elitis sebagai pemenuhan kebutuhan pangsa-pasar (pembaca). Akan tetapi, kemungkinan dengan adanya unsur demokratis dari para jurnalis yang berada dalam struktur kelembagaan Pers, memungkinkan untuk tetap terjaganya pemberitaan Pers yang disajikan bersifat netral dan profesional. Leo Batubara mengagas 7 (tujuh) formulasi peran dan fungsi pers dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia demokratis, yakni (Ibid) : Pertama, upaya merubah kultur penyelenggaraan negara, Kedua, mereformasi paradigma hukum nasional dari kebiasaan mengkriminalisasikan pers ke arah dekriminalisasi pers seperti yang lazim berlaku di negara-enagra demokrasi; Ketiga, membangun model interaksi-pers, penyelenggara negara, dan masyarakat – berdasarkan sistem : a) Pers bebas memerankan diri sebagai pemberi peringatan dini, wadah dialog yang memberi pencerahan dan kekuatan keempat demokrasi. b). Peran dan tugas pers nasional hanya efektif dan bermakna bila penyelenggaraan negara juga melakukan reformasi sikap dengan belajar mendengar, merespon, dan menindaklanjuti apa kata Pers profesional sebagai cermin suara hati bangsa. Keempat, memberdayakan UU No. 40 tahun 1999 sebagai landasan yuridis penyelenggaraan pers. Kelima, penegakan hukum hendaknya responsif terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan dan pers. Keenam, memposisikan wartawan selayaknya sebagai petugas palang merah. Ketujuh, melaksanakan fungsi kontrol sosialnya dan peran pengawasan, kritik, serta koleksi. Pelaku pers haruslah taat kepada prinsip profesionalisme pers.

Sementara, idealnya fungsi kontrol dan pengawasan pers ini diatur dalam pasal 28 dan pasal 28F UUD 1945. Kontrol kekuasaan negara di luar lembaga-lembaga kontrol negara yang konstitusional. Tidak menutup kemungkinan Pers dapat pula berperan serta aktif memimpin secara ide dan gagasan akan setiap pergeseran kultur masyarakat Indonesia yang sedang bergerak menuju format tatanan sosial masyarakat yang demokratis. Peran Pers sebagai fungsi sosial diartikan, sebagai pendidikan berorientasi partisipatif politik, pembentukan nilai-nilai moral bangsa, serta sebagai kontrol atas penegakan dan pemberlakuan hukum dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

2. Dasar Hukum Pers dan Kebebasan Pers

Aturan mengenai pers mula-mula dimuat dalam UU Nomor (No.) 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1966 No.40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Tahun 1966 No.2815, yang telah diubah terakhir dengan UU No.21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1967, yang dapat disebut UUP lama (UUPL). Pada tanggal 23 September 1999, seiring dengan berlangsungnya reformasi sosial dan reformasi hukum, dengan pertimbangan bahwa UUPL tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan zaman, maka diundangkanlah UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang untuk selanjut-nya akan disebut sebagai UUP. Diundangkannya UUP sekaligus menyatakan bahwa UUPL tidak berlaku lagi. Selain itu, UU No.4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Keter-tiban Umum, Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai bulletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala, juga dinyatakan tidak berlaku.

Dasar pertimbangan dilakukannya reformasi hukum pers ada lima, yang dapat dilihat di bagian konsiderans menimbang dalam undang-undangnya. Pertama, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan men jadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dijamin. Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dalam campur tangan dan paksaan dari mana pun. Keempat, karena pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kelima, karena UUPL sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Selain kelima dasar pertimbangan di atas, dalam Penjelasan Umum UUP disebutkan enam pokok pikiran yang dirumuskan dalam membentuk UUP[5]. Pertama, agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 UUD 1945 maka perlu dibentuk UUP. Kedua, adanya keyakinan bahwa dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transaparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud. Ketiga, dipahami bahwa pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dengan Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVII/MPR/1998 Tentang HAM. Keempat, diyakini bahwa pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi nepotisme (KKN), maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Kelima, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Keenam, untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, UUP ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Senada dengan kelima dasar pertimbangan dan keenam pokok pikiran diundangkannya UUP di atas, pada akhir bulan April 2004 Komisi Konstitusi (KK) setuju memasukkan perlindungan kebebasan pers di dalam UUD 1945, dan akan diatur dalam Pasal 28 huruf G. Bunyi rumusan pasal yang disepakati akan masuk dalam Pasal 28 huruf G UUD 1945 itu adalah, Negara melindungi kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan pers adalah bagian dari hak azasi manusia yang harus diakui dan dilindungi dalam konstitusi. Penyebutan secara eksplisit ini sangat penting, dan dimaksudkan agar pemerintah atau parlemen yang melaksanakan konstitusi tidak seenaknya menjabarkan perlindungan kemerdekaan pers sesuai dengan politik hukum penguasa saat itu.

Seperti sudah disebutkan di atas, UUP diundangkan pada tahun 1999, sedang KK baru pada akhir April 2004 menyetujui dimasukkannya perlindungan negara atas kebebasan pers di dalam UUD 1945. UUP menggunakan istilah kemerdekaan pers, dan KK menggunakan istilah kebebasan pers. Dapat disimpulkan, bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan prinsip antara istilah kemerdekaan pers dengan istilah kebebasan pers. Istilah yang dipergunakan secara normatif adalah kemerdekaan pers, tetapi dalam bahasa lisan, lebih suka digunakan istilah kebebasan pers. Kemerdekaan pers adalah kebebasan pers, dan sebaliknya kebebasan pers adalah kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan sebagai jaminan kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak men cari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemerdekaan pers dengan demikian akan disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 28 huruf G UUD 1945, dan dalam UU Pers.

Selain dasar hukum yang disebutkan di atas, dikenal pula Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Ada tujuh butir kode etik dalam KEWI yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000, tanggal 20 Juni 2000. Para wartawan Indonesia yang melaksanakan tugasnya, wajib memahami dan mematuhi KEWI yang dapat disebut sebagai hukum disiplin bagi mereka. KEWI itu diibaratkan sebagai lilin pemandu bagi para wartawan agar tidak terjerumus ke dalam kegagalan[6].

Ada tujuh butir kode etik dalam KEWI yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000, tanggal 20 Juni 2000, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Wartawan Indonesia Menghormati Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi Yang Benar.

b. Wartawan Indonesia Menempuh Tatacara Yang Etis Untuk memperoleh Dan Menyiarkan Informasi Serta Memberikan Identitas Kepada Sumber Informasi.

c. Wartawan Indonesia Menghormati Asas Rraduga Tak Bersalah, Tidak Mencampurkan Fakta Dengan Opini, Berimbang, Dan Selalu Meneliti Kebenaran Informasi Serta Tidak Melakukan Plagiat.

d. Wartawan Indonesia Tidak Menyiarkan Informasi Yang Bersifat Dusta, Fitnah, Sadis, Cabul, Serta Tidak Menyebutkan Identitas Korban Kejahatan Susila.

e. Wartawan Indonesia Tidak Menerima Suap Dan Tidak Menyalahgunakan Profesi.

f. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, Menghargai Ketentuan Embargo, Informasi Latar Belakang, Dan Off The Record Sesuai Kesepakatan.

g. Wartawan Indonesia Segera Mencabut Dan Meralat Kekeliruan Dalam Pemberitaan Serta Melayani Hak Jawab.

3. Akar Sistem Kebebasan Pers Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Istilah yang beredar dewasa ini adalah hak publik untuk tahu dan tanggung jawab pers. Ini mengisyaratkan pergeseran teoritis atas konsepsi kebebasan pers, yakni dari semula bertumpu pada individu ke masyarakat. Kebebasan pers yang semua dianggap sebagai kebenaran universal, kini hanya diartikan sebagai akses publik, atau hak masyarakat untuk tahu. Sulit dipastikan kapan para pengelola media mulai mengaitkan tanggung jawab dengan kebebasan. Di masa lalu, ketika mereka terbatas pada penerbit koran, etika jurnalisme jarang sekali disebut-sebut. Pada periode berikutnya, ketika para penerbit koran memihak atau menjalin kedekatan dengan kelompok politik tertentu, kepentingan publik cenderung dinomorduakan. Namun pada pertengahan abad 19, muncul keyakinan bahwa koran harus netral, dan justru harus turut menyehatkan iklim politik, bukan mengeruhkannya. Lalu muncul para penerbit seperti Henry Raymond dari The New York Times yang beranggapan koran tidak boleh memihak kelompok politik, tetapi boleh memihak pada pemikiran politik tertentu guna turut mengupayakan kesejahteraan umum. Berikutnya muncul penerbit seperti William Rockhill Nelson dari Star di Kansas City yang menganggap koran sebagai ujung tombak kemajuan masyarakat. Dalam semua pandangan ini, tersirat pengakuan bahwa koran memang memikul tanggung jawab sosial tertentu.[7]

Pada abad 20, kian banyak pengelola koran yang bicara tentang kewajiban sosial pers sebagai pendukung upaya memasukkan masyarakat. Pada tahun 1904 Joseph Pulitzer menggunakan 40 halaman terbitan North American review untuk mendukung gagasannya bagi dibentuknya semacam akademi jurnalistik. Seiring dengan waktu, kian banyak jurnalis yang berpendapat bahwa tanggung jawab itu sama pentingnya dengan kebebasan. Ketika kepemilikan koran kian memusat ke sedikit koran, para editor dan jurnalis mulai bersuara lantang tentang perlunya koran memperhatikan tanggung jawab sosialnya. Dunia film dan penyiaranpun mulai memperhatikan soal tanggung jawab sosial ini.

Yang menjadi inti permasalahan dalam pembicaraan mengenai sesuatu sistem pers adalah sistem kebebasannya. Sesuatu sistem pers itu diciptakan justru untuk menentukan bagaimana sebaiknya pers tersebut dapat melaksanakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Konsep dasar dari sistem kebebasan pers Indonesia memperoleh landasan idiil dan konstitusional dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Kita semua menyadari apa kedudukan dan fungsi Pancasila bagi pembangunan bangsa Indonesia.

Di satu pihak, Pancasila merupakan cita-cita hukum, yang penafsirannya ditentukan dalam UUD 1945. Di sini Pancasila merupakan dasar negara dan juga sumber bagi segala sumber hukum. Dalam UUD 1945, Pasal 3, disebutkan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara”. Atas dasar ketentuan konstitusional inilah MPR, sekali setiap lima tahun, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dan dalam GBHN (1983) yang merupakan landasan strategis bagi pembangunan nasional, juga dicantumkan landasan strategis bagi pers, yang menentukan bentuk dan isi sistem kebebasan pers Indonesia sebagai bagian dari sistem penerangan dan media massa, atau bagian dari sistem informasi dan komunikasi.

Di pihak lain, Pancasila merupakan cita-cita moral, atau pandangan hidup yang memberi pegangan dan tuntutan bagi bangsa Indonesia. Untuk benar-benar dapat berfungsi sebagai tuntunan bagi perilaku dan peri kehidupan bangsa, maka nilai-nilai Pancasila tersebut telah dituangkan dalam pedoman, yang menjabarkan tentang bagaimana konkritnya nilai-nilai tersebut dapat dihayati dan diamalkan sebaik-baiknya. Untuk itu oleh MPR telah dikeluarkan Ketetapan (TAP) No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, atau P-4.

4. Makna, Tujuan & Fungsi Kebebasan Pers Bagi Pembangunan

Landasan konstitusional sistem pers Indonesia sebagai yang melekat pada Pasal 28 dan Pasal 33, UUD 1945, yang berjiwa kebersamaan, kekeluargaan dan gotong-royong itulah yang sebenarnya telah menelorkan “partnership theory” antara Pers dan Pemerintah, yang bertolak belakang dengan apa yang sering disebut sebagai “adversary theory” antara Pers dan Pemerintah di negeri Barat. [8]

Partnership theory” tersebut mencerminkan jiwa kebersamaan, yang pengalamannya sudah mendarah-daging sejak tercatat tentang adanya pers nasional di Indonesia. Dengan demikian, maka teori “partnership” tersebut dalam manifestasi-nya tidak menonjolkan “pertentangan antara kebebasan dan kekuasaan, melainkan kerjasama atau musyawarah untuk kebaikan bersama masyarakat (dan) bahwa kekuasaan besar yang diberikan kepada Pemerintah dan kepada Negara jangan sampai mengakibatkan terjadinya penindasan negara atas hak-hak warganegara”.

Atas dasar teori ini pulalah dalam jaman revolusi kemerdekaan tempo hari, telah timbul istilah “grand alliance” atau “perserikatan agung” antara Pers, Pemerintah dan Masyarakat dalam memperjuangkan cita-cita bersama bangsa. Di sini perlu dicatat bahwa tradisi “grand alliance” ini sebenarnya juga telah melembaga dalam sistem pers Indonesia, dan telah pula menjiwai kehidupan pers dalam segi kelembagaan, segi idiil maupun segi pengusahaannya.

Ciri-ciri yang menonjol lainnya dalam sistem kebebasan pers Indonesia a.l. adalah sebagai berikut:

Pertama, pers khususnya suratkabar, adalah penerbitan yang setiap harinya menjual “kabar” atau “berita”. Jadi, kalau kita berbicara mengenai kebebasan pers,maka yang menjadi inti sebenarnya adalah kebebasan untuk mencari, menulis, mencetak dan menyebar-luaskan berita melalui media yang bersangkutan.

Kedua, sistem kebebasan pers Indonesia yang diabdikan untuk “memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab”, seperti tercantum dalam Pasal 2, Ayat 2-c, UU Pokok Pers No. 21 (1982). Memperjuangkan kebenaran merupakan ciri dari tata kehidupan masyarakat yang demokratis. Dan ini berarti bahwa dalam usaha memperjuangkan suatu kebenaran, wajar apabila ada pendapat yang berlainan dalam masyarakat. Kritik adalah pencerminan adanya pendapat yang berlainan tersebut.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistem kebebasan pers Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan filosofis yang mendasar, yang intinya mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang telah menjadi sebagian dari kepribadiannya sejak berabad-abad lamanya. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kehidupan pers tersebut sepenuhnya mencerminkan jiwa dan semangat daripada konsep dasar dan sekaligus juga landasan strategis dari sistem pers Indonesia sebagai terkandung dalam GBHN.

Memang, UU Pokok Pers boleh dibilang merupakan “lex spesialis” yang memberi pedoman dan aturan permainan bagi kehidupan pers nasional. Materi dan substansi keseluruhannya mencerminkan identitas pers Indonesia, yang berarti juga sekaligus mencerminkan identitas sistem kebebasan pers Indonesia.

C. Perjalanan Pers di Indonesia 1945 - 2007

Perjalanan pers di Indonesia telah mengalami proses cukup panjang dan penuh liku. Sejarah pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia, dan dapat dipecah menjadi beberapa periode.

1. 1945 – 1973: Dari Pers Perjuangan ke Pers Partisan

Pada tahun 1945, ketika Proklamasi Kemerdekaaan dan kelahiran negara Republik Indonesia, telah ada industri pers yang memperjuangkan tujuan nasional. Peristiwa pembentukan Republik Indonesia juga melahirkan beberapa surat kabar yang baru, misalnya harian Merdeka yang didirikan pada tanggal 1 Oktober 1945, hanya 44 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pada zaman tersebut, surat-surat kabar dan terbitan lain, cukup bebas di bawah administrasi transisional yang mengurus penyerahan kekuasaan dari pihak Belanda ke Rupublik Indonesia. Pada tahun 1949, ketika Belanda mengakui kemerdekaan maupun keberadaan Republik Indonesia, ada 75 terbitan yang dapat disebut ‘pers’.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, surat kabar tumbuh seperti ‘jamur di musim hujan’. Selama dasawarsa 1950, jumlah media cetak terus-menerus bertambah karena dipergunakan oleh partai-partai politik sebagai corong ideologinya. Pada tahun 1955, ketika pemilihan umum yang pertama, jumlah media cetak sampai 457 terbitan, atau enam kali lipat jumlahnya dibanding tahun 1949, dengan jumlah tiras 3.457.910 eksemplar, atau delapan kali lipat jumlah tiras pada tahun 1949. Tahun 1950an, pers Indonesia sangat ‘partisan’, atau berpihak, terutama karena ketergantungan dana dari partai-partai politik untuk kelangsungan hidupnya. Kalau jumlah terbitan pada tahun 1950an ditinjau, dapat dilihat bahwa ada peningkatan secara terus-menurus sampai 1955, yaitu tahun Pemilihan Umum, kemudian ada penurunan tajam, dan pada tahun 1959 jumlah terbitan adalah 324, atau hampir sama dengan jumlahnya pada tahun 1950.

Awal tahun 1960an, jumlah terbitan terus-menerus meningkat, khususnya dari tahun 1963 sampai dengan tahun 1966, sebagai cerminan keadaan politik yang semakin memanas. Pada dasawarsa itu, industri pers mengalami dua pembredelan, yang pertama pada tahun 1957 kemudian diikuti pada tahun 1966. Tahun 1965, Menteri Penerangan mengeluarkan Surat Keputusan yang mewajibkan penerbit untuk menggabungkan diri dengan sebuah partai politik, organisasi massa atau golongan. Kebiasaan itu muncul karena keperluan pers mencari dana. Akibat Surat Keputusan tersebut, pers lebih menjadi bersifat partisan.

Setelah Peristiwa G 30 S / PKI, 43 dari 163 surat kabar yang ada ditutup oleh pemerintah. Pada tahun 1967, jumlah terbitan menurun sebanyak 132 terbitan dari tahun sebelumnya. Kekuasaan pemerintah atas pers muncul lagi melalui pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Menurut Pasal 20, selama ‘masa peralihan’, penerbit surat kabar wajib memperoleh baik Surat Izin Terbit (SIT) dari Departemen Penerangan maupun Surat Izin Cetak (SIC) dari Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Tanpa kedua surat izin tersebut, sebuah terbitan dianggap tidak ‘sah’ dan kalau satupun surat izinnya dicabut, terbitan itu dilarang terbit. ‘Masa Peralihan’ itu berlaku lebih dari 15 tahun, sampai tahun 1982.

Sejak tahun 1945 dan selama tahun 1950an serta tahun 1960an, pers di Indonesia merupakan sebuah medium wacana politik. Dengan dana dari partai-partai politik dan golongan lain, pers pada zaman tersebut bersifat sangat partisan dan berpihak. Akibatnya, landasan pers merupakan ideologi dengan ketergantungnya pada partai-partai politik. Masa tersebut juga mencerminkan kekuasaan pemerintah yang sangat tinggi terhadap pers maupun unsur-unsur kehidupan lain di negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan pembredelan pada tahun 1957 maupun tahun 1966, dan syarat SIT dan SIC untuk mendirikan surat kabar. Pers Perjuangan yang ada pada tahun 1945, yang menjadi Pers Partisan pada tahun 1950an, tidak bebas lagi hingga tahun 1960an.

2. 1973 – 1990: Depolitisasi dan Komersialisasi Pers

Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organsisasi terhadap pers sehingga tidak lagi mendapat dana dari partai politik. Oleh karena itu, pemimpin terbitan harus mencari dana dari periklanan. Untuk dapat menarik iklan, sebuah terbitan harus mempunyai landasan jumlah pembaca yang banyak.

Pada tahun 1974 dan tahun 1978, industri pers mengalami pembredelan lagi. Setelah kerusuhan ‘Malari’ pada bulan Januari 1974, 12 terbitan dilarang dan beberapa wartawan ditangkap dan puluhan lain didaftarhitamkan. Pada 1978, tujuh harian yang terbit di Jakarta mengalami penutupan karena liputannya yang mendukung aksi demonstrasi mahasiswa terhadap pemerintahan Orde Baru. Dengan pembredelan tersebut pemerintah Orde Baru mulai bersifat ‘tangan besi’ terhadap pers. Pemimpin-pemimpin pers mengakui bahwa untuk menjamin kelangsungan terbitannya, mereka harus mengalami proses penyesuaian diri dan ‘depolitisasi’, dalam arti menghilangkan unsur-unsur politik dalam berita yang dimuat, kecuali yang mendukung pemerintah Orde Baru dan kebijakannya. Dapat dilihat bahwa ‘depolitisasi’ tersebut merupakan akibat dari lepasnya pengaruh partai politik, maupun kekuasaan pemerintah.

Iklan merupakan salah satu upaya kebebasan pers Indonesia secara ekonomis. Akhirnya tahun 1970an pers di Indonesia mulai berubah bentuknya dari alat ideologis menjadi industri besar. Pada tahun 1982, SIT yang dikeluarkan oleh Departemen Penerangan diganti dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). SIUPP hampir sama dengan SIT, seperti perubahan hanya dalam sebutan saja. Namun bedanya SIUPP, lebih tegas lagi. Jika SIUPP sebuah terbitan dicabut oleh Departemen Penerangan, terbitan itu langsung ditutup oleh pemerintah.

Namun, sejak tahun 1970an pers telah mulai menjadi industri besar dan memperkerjakan banyak karyawan dalam setiap tahap produksinya. Di samping kepentingan-kepentingan itu, ada kekuasaan pemerintah dengan ancaman pencabutan SIT dan SIC kemudian SIUPP. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup. Sebagai respons terhadap kelemahan tersebut, perusahan pers mulai melakukan diversifikasi baik di bidang pers sendiri maupun perusahaan di bidang-bidang lain. Jalan diversifikasi yang ditempuh oleh surat kabar besar di Jakarta adalah dengan mengambil alih surat kabar regional dengan memberi bantuan dana, serta pimpinan manajemen maupun redaksi. Akibat diversifikasi itu muncul grup-grup besar, atau konglomerat media, seperti Kompas - Gramedia Grup, Grafiti Pers Grup dan Sinar Kasih Grup.

Alasan-alasan upaya diversifikasi ke bidang media tersebut bukan hanya untuk meraih profit, tetapi juga sebagai perlindungan kepentingan. Kalau SIUPP surat kabar utama, misalnya Kompas, dicabut oleh pemerintah, ada SIUPP surat kabar regional yang dimiliki Kompas - Gramedia Grup, misalnya Surya, yang kuat secara keuangan maupun keredaksian, dapat menerima karyawan surat kabar yang ditutup, dan mengambil pasarnya. Pendek kata, kalau surat kabar utamanya ditutup, masih ada surat kabar lain.

Dalam masa itu, timbullah beberapa grup besar, yang paling besar Kompas - Gramedia Grup dan Grafiti Pers Grup, yang melahir Jawa Pos Grup. Pada tahun 1990an, di antara 13 dan 16 grup mempunyai duapertiga industri pers. Pada tahun 1989, Kompas - Gramedia Grup mendirikan Bagian Pers Daerah, atau ‘Persda’. Dari pendirian bidang itu, dapat dilihat bahwa ‘pers daerah’ dianggap sebagai potensi besar.

3. 1990 – 1997: Era Repolitisasi?

Telah dicatat oleh beberapa pengamat, bahwa pada tahun 1990an, pers di Indonesia mulai ‘repolitisasi’ lagi. Maksud istilah ‘repolitisasi’ itu, bahwa pada tahun 1990an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Suharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerintah dengan muat artikel-artikel yang kritis terhadap baik tokoh maupun kebijakan Orde Baru. Namun, dapat dilihat dari kesaksian redaktur Jawa Pos, bahwa meskipun ‘repolitisasi’ tersebut memang direncanakan oleh harian Jawa Pos, wujudnyatanya tidak sampai tahun 2000. ‘Repolitisasi’ memang direncanakan di harian Jawa Pos tetapi tidak terjadi secara jelas sebelum keruntuhan Suharto dan rezimnya.

Akan tetapi, ada beberapa peristiwa pada masa itu yang memberi kesan ‘repolitisasi’. Pada tahun 1994, tiga majalah mingguan ditutup, yaitu Tempo, DeTIK dan Editor. Penutupan terbitan-terbitan tersebut menunjukkan bahwa majalah-majalah itu melanggar peraturan pemerintah karena memuat kritik terhadapnya. Namun, pencabutan SIUPP dan penutupannya membuktikan bahwa Orde Baru masih lebih kuat.

Pada tahun 1996, salah satu wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, dibunuh di Yogyakarta, dan pelakunya diduga kaki tangan pemerintah. Pada bulan-bulan sebelum pembunuhan tersebut, Faud sedang menyelidiki kasus korupsi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, dan menulis artikel mengenai kesimpulannya yang kemudian dimuat oleh Bernas. Penulisan dan pemuatan informasi tersebut menunjukkan bahwa pers mulai bertujuan politik lagi, atau mulai ‘repolitisasi’, seperti kasus penutupan Tempo, DeTIK dan Editor. Akan tetapi, pembunuhan Udin, demikian juga penutupan ketiga majalah tersebut, menunjukkan, untuk sementara, pihak pemerintah lebih kuat dari pada pihak pers dan informasi bebas.

Dapat dilihat bahwa pada tahun 1990 – 1997, yaitu tahun-tahun sebelum reformasi, pers Indonesia tetap mengikuti tujuan-tujuan komersial dan diversifikasi. Masa 1990an merupakan waktu bagi grup-grup besar menguatkan posisinya. Ada beberapa terbitan yang memuat artikel politik, dalam arti menentang baik kebijakan maupun tokoh pemerintah seperti Bernas, Tempo, DeTIK dan Editor. Tetapi, ‘repolitisasi’ ini terbatas ke beberapa terbitan saja, dan belum menyentuh industri pers di Indonesia secara utuh.

4. 1997: Pengaruh Krisis Moneter (Krismon)

Kejadian Krisis Moneter (Krismon) melanda ekonomi Indonesia pada bulan Juli 1997. Demikian pula industri pers tidak terlepas dari dampak Krismon. Akan tetapi, bagi industri pers ada dampak positif maupun negatif.

Dampak yang negatif adalah ancaman terhadap stabilitas ekonomi pers, khususnya harga kertas koran yang membubung tinggi. Wartawan dan karyawan-karyawan lain yang dipekerjakan oleh perusahaan pers juga mengalami kesulitan, misalnya potong gaji atau diberhentikan. Sebagai tanggapan terhadap krismon, kebanyakan surat kabar mengurangi jumlah halaman, misalnya Jawa Pos mengurangi jumlah halamannya dari 28 halaman menjadi 16 halaman serta memperkecil ukurannya dari sembilan kolom menjadi tujuh kolom. Seluruh surat kabar yang terbit di Surabaya, baik yang kecil maupun yang beroplah besar, mengurangi jumlah halamannya dan beberapa surat kabar juga mengurangi masa terbitnya. Misalnya surat kabar Karya Darma yang sebelum Krismon terbit enam edisi seminggu, dikurangi hanya terbit lima edisi seminggu.

Namun, pengaruh negatif tersebut berkurang dengan suasana demokratis dan tuntutan berita serta informasi. Dengan kejadian Krismon, industri pers di Indonesia tidak kehilangan mata uangnya, yaitu peristiwa dan berita.

5. 1998: Reformasi dan Kebebasan Pers

Gerakan reformasi yang menyebabkan jatuhnya Presiden Suharto dan rezim Orde Barunya, juga memberikan semangat kebangkitan kepada pers di Indonesia. Seperti ungkapan salah satu wartawan di Malang, reformasi dan kebebasan pers digambarkan seperti “sebuah pesta”.

Era reformasi ditandai dengan terbukanya kran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998 proses perolehan SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ Habibie, dikurangi menjadi tiga tahap. Di samping itu pada bulan September 1999, pemerintahan BJ Habibie mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982, yang diakui “sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman”.

Pengakuan ketidaksesuaian dalam perundang-undangan Republik Indonesia tersebut, merupakan sejenis kemenangan untuk pers Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, antara lain, menjamin kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki. Pasal 2 menyebutkan “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tersebut juga memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi wartawan sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers.

Longgarnya proses mendapatkan SIUPP, hampir 1000 SIUPP yang baru telah disetejui oleh Menteri Informasi dalam jangka waktu dari bulan Juni 1998 sampai Desember 2000. Lagi pula, angka tersebut tidak termasuk sekitar 250 SIUPP yang telah diterbitkan sebelum reformasi. Sebagian besar dari meledaknya terbitan itu merupakan tabloid mingguan yang berorientasi politik yang dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, misalnya Bangkit (Kompas – Gramedia Grup) dan Oposisi (Jawa Pos Grup). Dengan menjamurnya terbitan tersebut, tidak perlu lagi mengartikan ungkapan yang tersembunyi atau ‘read between the lines’ seperti ketika Orde Baru. Namun, sekarang yang diperlukan adalah sikap skeptis dalam memperoleh informasi berita sehingga media dapat menghasilkan berita yang dipercaya, bukan hanya sekedar bersifat sensasional saja. ( ni hsil ak COpAs d Free JOurnal & konsultasi situs Artikel Jurnal )..................